Jakarta // krimsusnewstv.id — Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menegaskan kembali peran strategis lembaganya dalam menjaga kualitas sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat kajian terhadap konstitusi serta dinamika pelaksanaannya di era perubahan yang semakin cepat. (04/12/2025)
Sebagai alat kelengkapan MPR, Badan Pengkajian MPR RI memiliki mandat penting yang dibentuk melalui Sidang Paripurna MPR. Tugas utamanya meliputi pengkajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemantauan implementasinya di berbagai lapisan kelembagaan negara. Selain itu, badan ini juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat dan daerah serta merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi rekomendasi MPR sesuai perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yasonna menekankan bahwa kajian konstitusi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus responsif terhadap dinamika sosial, politik, dan pemerintahan. “Tantangan zaman terus berubah. Karena itu, MPR harus hadir memberikan pandangan strategis agar sistem ketatanegaraan kita semakin adaptif, stabil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Dalam FGD ini, Badan Pengkajian MPR RI juga kembali membahas ketentuan dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, khususnya Pasal 4, yang berkaitan dengan peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR tahun 1960 hingga 2002. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan relevansi ketetapan tersebut terhadap kebutuhan hukum dan tata kelola pemerintahan masa kini.

Untuk memperkaya perspektif, kegiatan FGD menghadirkan narasumber yang kompeten, yaitu Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D., Dr. Rasminto, serta Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D. Ketiganya memberikan pandangan akademis dan analitis terkait perkembangan sistem pemerintahan, dinamika politik, serta urgensi harmonisasi produk hukum di Indonesia.
FGD ini diharapkan dapat memperkuat rekomendasi strategis MPR RI dalam menjaga arah pembangunan ketatanegaraan yang berkelanjutan, demokratis, dan sesuai amanat konstitusi.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Badan Pengkajian MPR













