Kios di Kebayoran Lama Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Bos Ari Terancam 12 Tahun Penjara.

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"a57659da767f48e0b948216635380007","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta Selatan // krimsusnewstv.id – Minggu, 26 Oktober 2025, Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin diduga berlangsung terang-terangan di sebuah kios di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal ini terungkap pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 13.53 WIB, dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi tinggi disalahgunakan.

Obat-obatan yang ditemukan di lokasi, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, dijual bebas tanpa resep dokter maupun izin edar resmi. Kedua jenis obat keras tersebut diketahui memiliki efek psikoaktif yang kuat dan sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan pengguna baru narkotika.

Bos Ari Diduga Jadi Pengendali Utama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ari, yang disebut sebagai pemilik utama kios, diduga menjadi pengendali utama peredaran obat keras tersebut. Dalam dokumentasi lapangan, seorang karyawan toko tampak sedang merapikan stok obat di meja display dan menyimpan strip obat ke dalam kotak kardus yang telah dibagi rapi—indikasi kuat bahwa penjualan dilakukan secara sistematis.

Kios tersebut berlokasi strategis di Jl. Kemandoran Pluis No.34 10, RT.10/RW.5, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (12210), dan diduga telah lama beroperasi tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.

Modus Operandi: Penjualan Eceran dan Terselubung

Berdasarkan hasil investigasi, obat-obatan dijual secara eceran maupun partai kecil, dikemas dalam plastik kecil atau strip-strip obat yang disusun di rak tersembunyi. Penjualannya dilakukan secara tertutup hanya kepada pembeli yang sudah dikenal atau direkomendasikan, untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan di Tanjung Morawa: Keluarga Korban Desak Kapolri Turun Tangan, Polresta Deli Serdang Dinilai Kurang Profesional

Ancaman Hukuman Berat

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang menggantikan Pasal 196 dan 197 pada regulasi sebelumnya.

Pelaku yang terbukti menghasilkan, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, diancam dengan:

  • Pidana penjara hingga 12 tahun, atau
  • Denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat Desak Penindakan Tegas

Warga sekitar mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa izin tersebut dapat memperparah masalah sosial dan kesehatan di lingkungan mereka.

“Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda. Apalagi sekarang anak-anak gampang terpengaruh. Harus segera ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Penegakan Hukum Diharapkan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap agar Bos Ari dan pihak-pihak yang terlibat segera diamankan serta dilakukan penyegelan kios untuk mencegah aktivitas serupa berlanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar peredaran obat keras tanpa izin yang marak di wilayah Jakarta Selatan. Publik pun menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan praktik berbahaya semacam ini tidak lagi berulang.

 

Penulis : Barkah S.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru