Jakarta Selatan // krimsusnewstv.id – Minggu, 26 Oktober 2025, Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin diduga berlangsung terang-terangan di sebuah kios di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal ini terungkap pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 13.53 WIB, dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi tinggi disalahgunakan.
Obat-obatan yang ditemukan di lokasi, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, dijual bebas tanpa resep dokter maupun izin edar resmi. Kedua jenis obat keras tersebut diketahui memiliki efek psikoaktif yang kuat dan sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan pengguna baru narkotika.
Bos Ari Diduga Jadi Pengendali Utama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ari, yang disebut sebagai pemilik utama kios, diduga menjadi pengendali utama peredaran obat keras tersebut. Dalam dokumentasi lapangan, seorang karyawan toko tampak sedang merapikan stok obat di meja display dan menyimpan strip obat ke dalam kotak kardus yang telah dibagi rapi—indikasi kuat bahwa penjualan dilakukan secara sistematis.
Kios tersebut berlokasi strategis di Jl. Kemandoran Pluis No.34 10, RT.10/RW.5, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (12210), dan diduga telah lama beroperasi tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Modus Operandi: Penjualan Eceran dan Terselubung
Berdasarkan hasil investigasi, obat-obatan dijual secara eceran maupun partai kecil, dikemas dalam plastik kecil atau strip-strip obat yang disusun di rak tersembunyi. Penjualannya dilakukan secara tertutup hanya kepada pembeli yang sudah dikenal atau direkomendasikan, untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat sekitar.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang menggantikan Pasal 196 dan 197 pada regulasi sebelumnya.
Pelaku yang terbukti menghasilkan, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, diancam dengan:
- Pidana penjara hingga 12 tahun, atau
- Denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat Desak Penindakan Tegas
Warga sekitar mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa izin tersebut dapat memperparah masalah sosial dan kesehatan di lingkungan mereka.
“Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda. Apalagi sekarang anak-anak gampang terpengaruh. Harus segera ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Penegakan Hukum Diharapkan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap agar Bos Ari dan pihak-pihak yang terlibat segera diamankan serta dilakukan penyegelan kios untuk mencegah aktivitas serupa berlanjut.
Kasus ini menambah panjang daftar peredaran obat keras tanpa izin yang marak di wilayah Jakarta Selatan. Publik pun menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan praktik berbahaya semacam ini tidak lagi berulang.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













