MISHA COSMETIC di Kebon Jeruk Diduga Jadi Sarang Tramadol Golongan G: Jaringan Ilegal Disinyalir Dilindungi Oknum APH

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"353ea6822add4eba9798d099c991c78d","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta Barat // Krimsusnewstv.id Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Jabodetabek semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini diduga kuat bersembunyi di balik toko kosmetik, salah satunya Toko MISHA COSMETIC yang beralamat di Jl. Asem Raya No. 8, RT 08/RW 08, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Padahal, obat golongan G tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan ketat dari BPOM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penjualan bebas yang justru berpotensi merusak generasi muda dan meningkatkan tindak kriminalitas.

Modus Kamuflase: Kosmetik Jadi Kedok

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku peredaran obat keras diduga menggunakan modus kamuflase dengan membuka toko kosmetik, konter HP, hingga kios kebutuhan rumah tangga. Transaksi obat terlarang justru berlangsung di bagian dalam toko, jauh dari pantauan masyarakat umum.

“Peredaran seperti ini sudah terorganisir. Obat-obatan ini bisa menyebabkan gangguan mental, kejang, hingga ketergantungan berat. Dampaknya sangat berbahaya bagi para remaja,” ungkap Agus Ramdani, Jurnalis dari Fakta Merah, Rabu (8/10/2025).

Dugaan Kuat Ada Oknum Aparat yang ‘Main Mata’

Baca Juga:  Pemko Gunungsitoli Terima Penghargaan UHC, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga

Isu yang paling mencuat dari temuan ini adalah dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi jaringan distribusi obat keras tersebut.

Menurut sumber di lapangan, beberapa aparat diduga telah mengetahui lokasi toko-toko penjual Tramadol, namun tidak dilakukan penindakan tegas, hanya “disuruh tutup sementara”.

“Saya berharap Pemerintah Pusat segera turun tangan. Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian harus menindak tegas pelaku serta oknum yang ikut melindungi jaringan ini,” tegas Agus Ramdani.

Hukuman Berat Menanti

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sedangkan penjual obat keras tanpa izin terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Seruan Masyarakat

Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan aktif melaporkan dugaan penjualan obat ilegal di lingkungannya. Pengawasan sosial dinilai penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras yang kian marak di balik kedok usaha legal.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru