OTT Dikantor DPRD Gunungsitoli Picu Pertanyaan Publik, Penyerahan Uang Rp3 Juta Terjadi Sebelum Laporan Polisi.

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa penyerahan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak yang kini berstatus tersangka disebut terjadi sebelum laporan resmi ke kepolisian dibuat. (13/03/2026)

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, perkara ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Saat itu, anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa.

Isu dugaan penyimpangan dana desa tersebut kemudian berkembang menjadi rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan lanjutan oleh sejumlah aktivis dan insan pers yang menyoroti penggunaan anggaran desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sebelum perkara tersebut dilaporkan secara resmi ke kepolisian, diketahui telah terjadi pertemuan antara sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta, dengan penyerahan awal Rp3 juta, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diserahkan kemudian.

Penyerahan uang sebelum laporan polisi, Berdasarkan data penyidikan, laporan polisi terkait dugaan pemerasan baru dibuat pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias.

Sementara itu, kesepakatan pembayaran uang disebut telah terjadi sebelumnya. Uang Rp3 juta diserahkan sebagai pembayaran awal dari kesepakatan tersebut.

Adapun sisa uang sebesar Rp2 juta kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.55 WIB di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang yakni APL, BL, dan YH. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dua orang yakni APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti.

Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak yang mengaku sebagai korban melaporkan kepada polisi bahwa para tersangka akan datang mengambil sisa uang yang belum dibayarkan.

Kronologi awal dipertanyakan, Urutan peristiwa ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, terutama terkait alasan laporan polisi dibuat setelah penyerahan uang pertama terjadi.

Baca Juga:  47 Mahasiswa Universitas Indonesia Maju Kunjungi Mahkamah Konstitusi: Pelajari Hukum Acara Pengujian Undang-Undang

Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Eijen Gulo, menilai kronologi awal kasus tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Jika benar ada penyerahan uang sebelum laporan polisi dibuat, maka konstruksi peristiwa harus dijelaskan secara utuh. Penegakan hukum seharusnya melihat keseluruhan rangkaian transaksi, bukan hanya peristiwa saat OTT,” ujar Eijen Gulo, Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.

Menurutnya, setiap transaksi yang melibatkan penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain seharusnya juga diperiksa secara proporsional agar penegakan hukum berjalan secara seimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Berawal dari kritik dan rencana Aaksi, Eijen juga menyebut bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, telah muncul sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang sebelumnya juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Isu tersebut kemudian memicu rencana aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mendorong percepatan penanganan dugaan kasus tersebut, yang disebut masih dalam tahap audit dan penelaahan oleh aparat terkait.

“Awalnya ada kritik, pemberitaan, dan rencana aksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Itu yang kemudian berkembang menjadi konflik hingga akhirnya berujung pada proses hukum,” katanya.

Diminta transparan, Sementara itu, Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol, Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara sekaligus pendiri Kantor Hukum PS & Partners Law Firm, meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini dibuka secara transparan.

Menurutnya, transparansi penting agar publik dapat memahami secara utuh duduk perkara yang sebenarnya terjadi.

“Yang penting adalah transparansi. Semua fakta harus diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap,” ujarnya, Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.

Penyidikan masih berjalan, Saat ini penyidik Satreskrim Polres Nias masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan dalam ketentuan KUHP baru.

Keduanya diketahui telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan, serta kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan nantinya.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PA GMNI Nias Utara Soroti OTT Dua Aktivis Anti Korupsi di Gunungsitoli, Minta Penegakan Hukum Objektif
Berbagi 1.000 Takjil, Rumah Guyub Kelapa Dua Perkuat Solidaritas Sosial di Bulan Ramadan
Dua Pelaku Curanmor Diangkut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ke Komando
Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Karyawan Perkebunan Sawit PT Tapian Nadenggan Tempuh Jalur Hukum
Dituding Keroyok Wartawan, PPPK Harimasa Zai Balik Serang: “Mana Buktinya? Jangan Putar Fakta!”
Harimasa Zai Bongkar Dugaan Provokasi dalam Insiden Pengeroyokan di Desa Awoni Lauso
Masyarakat Kutai Timur Serahkan Tembusan Pengaduan Dugaan Maladministrasi BPN ke Ombudsman
Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep, Toko Obat di Ciputat Disorot — Korlap Disebut-sebut Bernama Raja
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:23 WIB

OTT Dikantor DPRD Gunungsitoli Picu Pertanyaan Publik, Penyerahan Uang Rp3 Juta Terjadi Sebelum Laporan Polisi.

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:27 WIB

PA GMNI Nias Utara Soroti OTT Dua Aktivis Anti Korupsi di Gunungsitoli, Minta Penegakan Hukum Objektif

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:39 WIB

Berbagi 1.000 Takjil, Rumah Guyub Kelapa Dua Perkuat Solidaritas Sosial di Bulan Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diangkut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ke Komando

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:14 WIB

Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Karyawan Perkebunan Sawit PT Tapian Nadenggan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru