PA GMNI Nias Utara Soroti OTT Dua Aktivis Anti Korupsi di Gunungsitoli, Minta Penegakan Hukum Objektif

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias utara // krimsusnewstv.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Nias Utara menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua aktivis pegiat anti korupsi yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Gunungsitoli. 10/03/2026

Peristiwa OTT tersebut diketahui terjadi di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026).

Sekretaris Cabang PA GMNI Kabupaten Nias Utara, Foarota Lahagu, menyampaikan tanggapan tersebut saat dimintai keterangannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foarota menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini aktif mendorong pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat. Namun, seyogianya tidak ada upaya kriminalisasi terhadap para aktivis yang sedang mendorong penuntasan dugaan kasus korupsi di salah satu desa di Kota Gunungsitoli yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” ujar Foarota.

Menurutnya, meskipun dalam OTT tersebut diduga terdapat unsur tindak pidana pemerasan, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara menyeluruh konteks dan latar belakang peristiwa tersebut.

Baca Juga:  BPPPKN dan Elemen Masyarakat Nias Desak Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di DPRD Kota Gunungsitoli

“Terlepas dari dugaan pemerasan dalam OTT itu, secara objektif kita harus melihat rangkaian sebab akibat yang terjadi sebelum peristiwa tersebut. Aspek ini penting untuk diungkap secara terang,” katanya.

Foarota juga menilai aparat penegak hukum perlu mendalami peran pihak pemberi dalam kasus tersebut, yakni seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Menurutnya, pemberian sejumlah uang kepada para terduga pelaku patut ditelusuri lebih jauh, mengingat WZ disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.

“Hal ini perlu diusut secara transparan oleh penegak hukum. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi atau pembungkaman terhadap aktivis yang kritis dalam mendorong penuntasan kasus korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Nias melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang wartawan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial APL dan BL.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat menyatakan akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Samuel Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbagi 1.000 Takjil, Rumah Guyub Kelapa Dua Perkuat Solidaritas Sosial di Bulan Ramadan
Dua Pelaku Curanmor Diangkut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ke Komando
Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Karyawan Perkebunan Sawit PT Tapian Nadenggan Tempuh Jalur Hukum
Dituding Keroyok Wartawan, PPPK Harimasa Zai Balik Serang: “Mana Buktinya? Jangan Putar Fakta!”
Harimasa Zai Bongkar Dugaan Provokasi dalam Insiden Pengeroyokan di Desa Awoni Lauso
Masyarakat Kutai Timur Serahkan Tembusan Pengaduan Dugaan Maladministrasi BPN ke Ombudsman
Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep, Toko Obat di Ciputat Disorot — Korlap Disebut-sebut Bernama Raja
Berita yang Anda susun sudah cukup Diduga Abaikan Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja, Karyawan Kebun Sawit di Rokan Hulu Ajukan Perundingan Bipartit
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:27 WIB

PA GMNI Nias Utara Soroti OTT Dua Aktivis Anti Korupsi di Gunungsitoli, Minta Penegakan Hukum Objektif

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:39 WIB

Berbagi 1.000 Takjil, Rumah Guyub Kelapa Dua Perkuat Solidaritas Sosial di Bulan Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diangkut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ke Komando

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:14 WIB

Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Karyawan Perkebunan Sawit PT Tapian Nadenggan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:56 WIB

Dituding Keroyok Wartawan, PPPK Harimasa Zai Balik Serang: “Mana Buktinya? Jangan Putar Fakta!”

Berita Terbaru