Pemko Gunungsitoli Umumkan Pelaksanaan Lelang Barang Milik Daerah 20 November 2025

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Sumut // Krimsusnewstv.id – (14/11/2025) Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang akan digelar secara terbuka dan transparan pada Kamis, 20 November 2025.

Lelang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat diawasi publik.

Jadwal dan Mekanisme Lelang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Hari/Tanggal : Kamis, 20 November 2025
  • Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
  • Media Lelang : Sistem lelang berbasis internet melalui portal resmi negara www.lelang.go.id
  • Tempat Lelang : Jl. Pancasila No. 14, Kota Gunungsitoli
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan melalui sistem Open Bidding, sehingga masyarakat dapat mengikuti secara mudah, transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Ketentuan Pendaftaran Peserta

  • Untuk dapat berpartisipasi, calon peserta wajib:
  • Membuat akun di situs resmi www.lelang.go.id
  • Mengunggah dokumen identitas diri (KTP)
  • Mengisi data NPWP dan nomor rekening pribadi
  • Membaca syarat dan ketentuan lelang secara lengkap di portal tersebut
Baca Juga:  Potret Jaminan dan Pelayanan Kesehatan Sumatera Utara 2025: Antara Klaim Cakupan dan Realitas Layanan

Setoran uang jaminan lelang dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ke rekening KPKNL Padangsidimpuan.

Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang maksimal lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan. Peserta yang wanprestasi akan kehilangan uang jaminan yang telah disetorkan, sesuai ketentuan lelang negara.

Peninjauan Objek Lelang

Pemko Gunungsitoli juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melihat langsung kondisi objek lelang. Peninjauan dapat dilakukan sejak pengumuman ini diterbitkan hingga satu hari sebelum pelaksanaan, pada pukul 09.00–16.00 WIB (hari kerja).

Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai informasi, foto, dan spesifikasi teknis yang tertera pada portal. Setelah lelang disahkan, pembeli tidak dapat mengajukan keberatan.

Pengambilan objek lelang dilakukan langsung oleh pemenang sesuai lokasi masing-masing objek sebagaimana tercantum dalam keterangan situs lelang.

Informasi Kontak Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

• Panitia Lelang Pemko Gunungsitoli

Kantor BPKPD Kota Gunungsitoli, Jl. Pancasila No. 14

Kontak: Yamanotona Hulu, S.Si., MM — 0823-6839-6526

• KPKNL Padangsidimpuan

Jl. Kenanga No. 99

Telepon: 0634-21897 (hari dan jam kerja)

Objek lelang dapat dilihat melalui daftar lampiran informasi yang telah disediakan.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB