Batubara, Sumatera Utara // krimsusnewstv.id – Praktik perjudian di wilayah Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, diduga masih marak dan berlangsung terang-terangan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal tersebut terpantau terus beroperasi sejak momentum Natal 25 Desember 2025 hingga saat ini, seolah kebal hukum dan mengabaikan larangan tegas negara terhadap segala bentuk perjudian.
Padahal, regulasi di Indonesia secara jelas dan tegas melarang praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan penelusuran tim media yang dilansir dari Targettipikornews.com, sejumlah arena perjudian masih beroperasi aktif mulai siang hingga larut malam. Lokasinya pun beragam, dari pusat keramaian kota hingga pelosok desa, bahkan berdekatan dengan wilayah instansi terkait, tanpa terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian antara lain di Jalan Syafruddin Lingkungan II depan sebuah laundry di Kota Indrapura, Desa Suka Raja, Desa Tanjung Tiram, Desa Sei Buah Keras, Desa Bulan-Bulan, Desa Lubuk Cuik, hingga wilayah lain di Kabupaten Batubara.
Menurut fakta lapangan yang dihimpun awak media, para pelaku diduga sengaja memilih lokasi yang dianggap “aman”, bahkan kuat dugaan mendapatkan “bekingan” dari oknum tertentu yang memiliki pengaruh atau kekuasaan. Hal ini menyebabkan penggerebekan jarang terjadi, atau jika pun dilakukan, terkesan tidak tuntas dan hanya bersifat formalitas.
Modus perjudian yang marak adalah gelanggang permainan ketangkasan (gelper) jenis tembak ikan-ikan. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga meraup omzet besar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per malam. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana “biaya perlindungan” kepada pihak tertentu agar bisnis haram tersebut terus berjalan.
Lebih memprihatinkan, perjudian tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga diduga menjadi alat kendali sosial. Banyak warga terjerat kecanduan dan utang, sehingga mudah dimanipulasi. Bahkan, hasil perjudian kuat dugaan dimanfaatkan untuk membiayai jaringan kejahatan lain, seperti peredaran narkoba atau kepentingan ilegal lain demi keuntungan pribadi.
Salah satu arena tembak ikan disebut-sebut beroperasi di bawah “bekingan” oknum berinisial FI (Frengki), sehingga hingga kini belum tersentuh hukum. Sistem permainan diduga telah diatur sedemikian rupa agar pemain jarang menang, sementara uang terus mengalir ke pengelola.
Ironisnya, meski Polres Batubara di bawah Polda Sumut disebut pernah melakukan penggerebekan, sejumlah lokasi judi tersebut tetap beroperasi kembali. Warga pun mengaku resah, mengingat lokasi perjudian berada di lingkungan padat aktivitas masyarakat.
Praktik judi gelper ini juga diduga kerap berpindah-pindah lokasi. Jalan Syafruddin Lingkungan II Kota Indrapura disebut sebagai salah satu titik rawan, yang bahkan kuat dugaan menjadi tempat transaksi narkoba dengan perputaran uang mencapai puluhan juta rupiah per malam. Jarak lokasi yang hanya sekitar satu jam dari Polres Batubara dan empat jam dari Polda Sumut semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dampak sosial dari maraknya perjudian ini sangat nyata, mulai dari kecanduan, rusaknya ekonomi keluarga, mengalirnya dana masyarakat ke tangan sindikat, hilangnya potensi pajak negara, hingga meningkatnya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Dengan terbitnya pemberitaan ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batubara dan Polda Sumatera Utara, dapat segera bertindak tegas dan profesional. Penegakan hukum tidak boleh tumpul akibat dugaan korupsi, kolusi, atau lemahnya koordinasi antar lembaga.
Masyarakat mendesak agar dalam waktu 1×24 jam, seluruh bentuk perjudian, termasuk judi togel dan gelanggang permainan ketangkasan, benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah hukum dan ketertiban di Kabupaten Batubara.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













