Nias // krimsusnewstv.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan masyarakat telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kamis, (15/01/2025)
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi Laporan Polisi Nomor LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Maret 2025, dengan pelapor berinisial IZ. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukh u, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Nias telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah memeriksa ahli pidana, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Dari hasil tersebut, laporan dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas AKP Sonifati.
Berdasarkan hasil gelar perkara internal, penyidik kemudian menetapkan terlapor berinisial PZ sebagai tersangka. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan tindakan penangkapan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum.
Tersangka PZ selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak 9 November 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1450 PRM, berikut dua buah kunci mobil berlogo Honda.
Kasat Reskrim Polres Nias yang baru menambahkan bahwa setelah dilakukan analisa dan evaluasi internal terhadap penanganan perkara tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
“Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan, baik oleh penyidik saat ini maupun penyidik sebelumnya di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim lama, AKP Al. Parto, S.H., M.H.,” tegasnya.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak asasi manusia.
Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan masukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan dipercaya publik.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













