Polres Tebo Gerebek Pondok Sawit, Tiga Pelaku Ditangkap Bersama 24 Paket Sabu Siap Edar

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo // krimsusnewstv.id Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim Opsnal berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mendatangi tempat tersebut, tiga pelaku berinisial A (39), S (34), dan G (30) sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,10 gram, uang tunai Rp669.000, beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan, serta dua sepeda motor yang menjadi alat mobilitas pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga:  Satpol PP dan Dinkes Musnahkan 500 Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat penggerebekan berlangsung, ketiga pelaku berusaha kabur, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Kini, mereka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lanjutan.

Para pelaku terancam hukuman berat dengan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai langkah bersama memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Tebo.

Penulis : Me Alan Joko Harefa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru