Polres Tebo Gerebek Pondok Sawit, Tiga Pelaku Ditangkap Bersama 24 Paket Sabu Siap Edar

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo // krimsusnewstv.id Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim Opsnal berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mendatangi tempat tersebut, tiga pelaku berinisial A (39), S (34), dan G (30) sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,10 gram, uang tunai Rp669.000, beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan, serta dua sepeda motor yang menjadi alat mobilitas pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit.

Baca Juga:  GMKI Gunungsitoli Buka Babak Baru, BPC 2025–2027 Resmi Dilantik — Momentum Kebangkitan Gerakan Mahasiswa Kristen

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat penggerebekan berlangsung, ketiga pelaku berusaha kabur, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Kini, mereka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lanjutan.

Para pelaku terancam hukuman berat dengan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai langkah bersama memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Tebo.

Penulis : Me Alan Joko Harefa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB