POLRI TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM HANYA MENYASAR PELAKU KERUSUHAN, BUKAN AKSI DAMAI

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"f78e32271ec2498e8c9808de4af85636","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta // krimsusnewstv.idKepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri merilis perkembangan penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam rilis resmi tersebut, Polri mengungkapkan telah menerima 246 laporan polisi terkait kerusuhan yang melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari penjarahan, pembakaran, hingga provokasi melalui media sosial.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan di 15 Polda dan Bareskrim Polri, pihaknya telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.

Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Menonjol: Penjarahan dan Provokasi di Media Sosial

Polri mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan aksi penjarahan dan pembakaran fasilitas umum maupun properti warga. Selain itu, penyebaran provokasi melalui media sosial juga menjadi perhatian serius karena dinilai memperkeruh situasi dan memicu aksi anarkis.

“Beberapa akun media sosial yang teridentifikasi sebagai sumber provokasi sudah kami amankan. Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memutus penyebaran konten hoaks dan provokatif yang dapat mengancam stabilitas keamanan,” jelas Kabareskrim.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan IRT Nindya Nofrin di Jambi Berhasil Ditangkap di Palembang

Dalam operasi penegakan hukum ini, Polri juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti bom molotov, senjata tajam, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan ajakan kerusuhan di dunia maya.

Proses Hukum Mengedepankan Keadilan Restoratif bagi Anak

Terkait 295 anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan, Polri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami memahami bahwa sebagian anak terlibat karena terprovokasi. Penanganannya akan dilakukan secara bijak, dengan melibatkan pihak keluarga, lembaga perlindungan anak, serta tokoh masyarakat,” tutur Syahardiantono.

Pesan Polri kepada Masyarakat

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kapolri juga menekankan pentingnya menyampaikan pendapat sesuai konstitusi, dengan tetap menjaga ketertiban umum.

“Kami menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami juga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Yang kami tindak adalah pelaku kriminal yang memanfaatkan situasi untuk menciptakan kerusuhan,” pungkas Kabareskrim.

Dengan penindakan yang tegas namun proporsional, Polri berharap stabilitas keamanan nasional dapat segera pulih, serta masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman dan damai.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru