Jakarta // krimsusnewstv.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri merilis perkembangan penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam rilis resmi tersebut, Polri mengungkapkan telah menerima 246 laporan polisi terkait kerusuhan yang melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari penjarahan, pembakaran, hingga provokasi melalui media sosial.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan di 15 Polda dan Bareskrim Polri, pihaknya telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Menonjol: Penjarahan dan Provokasi di Media Sosial
Polri mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan aksi penjarahan dan pembakaran fasilitas umum maupun properti warga. Selain itu, penyebaran provokasi melalui media sosial juga menjadi perhatian serius karena dinilai memperkeruh situasi dan memicu aksi anarkis.
“Beberapa akun media sosial yang teridentifikasi sebagai sumber provokasi sudah kami amankan. Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memutus penyebaran konten hoaks dan provokatif yang dapat mengancam stabilitas keamanan,” jelas Kabareskrim.
Dalam operasi penegakan hukum ini, Polri juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti bom molotov, senjata tajam, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan ajakan kerusuhan di dunia maya.
Proses Hukum Mengedepankan Keadilan Restoratif bagi Anak
Terkait 295 anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan, Polri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami memahami bahwa sebagian anak terlibat karena terprovokasi. Penanganannya akan dilakukan secara bijak, dengan melibatkan pihak keluarga, lembaga perlindungan anak, serta tokoh masyarakat,” tutur Syahardiantono.
Pesan Polri kepada Masyarakat
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kapolri juga menekankan pentingnya menyampaikan pendapat sesuai konstitusi, dengan tetap menjaga ketertiban umum.
“Kami menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami juga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Yang kami tindak adalah pelaku kriminal yang memanfaatkan situasi untuk menciptakan kerusuhan,” pungkas Kabareskrim.
Dengan penindakan yang tegas namun proporsional, Polri berharap stabilitas keamanan nasional dapat segera pulih, serta masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman dan damai.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Divisi Humas Polri













