Tangerang // krimsusnewstv.id – Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) di Jl. Moh Toha Km 3, Kp. Tugu Bugel RT 01/02 RW 13, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diduga dikerjakan secara asal-asalan serta tanpa persetujuan warga setempat.
Berdasarkan investigasi tim media di lokasi, kedalaman galian kabel yang diukur hanya 90–100 cm, jauh dari standar teknis PT PLN yang mensyaratkan kedalaman minimal 150 cm. Bukti berupa foto dan video telah diambil sebagai dokumentasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain tidak sesuai standar, proyek ini juga tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan kerja, sehingga membahayakan pengguna jalan. Bahkan, aktivitas proyek kerap menyebabkan kemacetan di pinggir jalan raya, mengganggu kelancaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini sangat meresahkan warga. Selain bikin macet, kami juga khawatir galian ini bisa membahayakan orang yang lewat, terutama pada malam hari karena tidak ada tanda peringatan,” ujar salah satu warga RW 13, Senin (29/9/2025).
Tidak Ada Izin Warga, Diduga Menyimpang dari RAB
Informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni Romdon dan Andi, yang disebut sebagai pelaksana dari rekanan PT PLN Cabang Cikokol. Namun, warga setempat mengaku tidak pernah diberikan sosialisasi atau dimintai persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kecurangan dalam pengerjaan, yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Ketua AWII Banten Desak PLN Bertindak Tegas
Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, yang akrab disapa Bang Empe, menegaskan bahwa PLN tidak boleh tinggal diam melihat dugaan pelanggaran tersebut.
“Bilamana pihak ketiga tidak mengikuti standar SOP PLN, ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga bisa menjadi problem besar bagi manajemen PLN,” tegasnya. “Apalagi jika terbukti ada pengurangan kedalaman galian dari 150 cm menjadi hanya 100 cm, itu jelas pelanggaran serius,” sambungnya.
Bang Empe mendesak PLN untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap semua jalur galian, khususnya yang berada di wilayah Kota Tangerang dan sepanjang Jalan Raya Moh Toha. Menurutnya, transparansi dalam pengerjaan proyek infrastruktur publik adalah kewajiban, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami minta PLN memperketat pengawasan terhadap rekanan yang nakal, agar pekerjaan sesuai standar, aman, dan tidak merugikan warga,” ujarnya.
Berpotensi Timbulkan Kecelakaan dan Gangguan Listrik
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi standar, ditambah minimnya pengamanan, dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, bahkan gangguan jaringan listrik di masa mendatang.
Kondisi ini menjadi sinyal buruk bagi tata kelola proyek PLN, sekaligus mencoreng komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun mandor proyek belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan, serta memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi