Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Diduga Mengeroyok Dua Wartawan, Polisi Tangani Kasus

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu // krimsusnewstv.id – Aksi arogansi oknum debt collector kembali mencoreng citra dunia pembiayaan. Puluhan pria yang diduga debt collector atau mata elang dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Finance Rantauprapat terlibat pengeroyokan terhadap dua insan pers di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional. Jumat (19/09/2025)

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak beberapa pria berseragam mata elang bersitegang dengan dua wartawan hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban pengeroyokan adalah Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Cegah Penarikan Paksa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat kedua wartawan mencoba mencegah penarikan paksa kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum debt collector justru melakukan tindak kekerasan terhadap para wartawan.

“Korban hanya berusaha melaksanakan tugas jurnalistik dan mengingatkan bahwa penarikan kendaraan harus sesuai aturan hukum. Namun yang terjadi justru kekerasan dan pengeroyokan,” ujar salah satu saksi mata di lokasi kejadian.

Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi

Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa mekanisme hukum yang jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa barang jaminan fidusia hanya dapat ditarik melalui kesepakatan sukarela antara debitur dan kreditur. Jika debitur menolak, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pemerhati hukum di Labuhanbatu menilai tindakan ACC Finance dan oknum debt collector tersebut sebagai pelanggaran serius. “Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kekerasan ataupun penarikan paksa. Jika debitur menolak, harus ada penetapan pengadilan. Apa yang terjadi ini jelas melawan hukum dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pelaporan ke Polres Labuhanbatu

Usai dikeroyok, kedua wartawan langsung menghubungi Call Center Polisi 110 untuk meminta pertolongan. Keduanya kemudian dievakuasi ke tempat aman dan segera membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Laporan Satgas PKH, Negara Selamatkan 4 Juta Hektare Hutan dan Rp6,6 Triliun

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Kapolres Labuhanbatu memastikan pihaknya akan memproses laporan ini secara profesional dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen ACC Finance dan para debt collector yang terlibat.

Ancaman Hukuman Berat

Tindakan pengeroyokan terhadap wartawan ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Pasal 170 KUHP menjerat pelaku pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Desakan Tindak Tegas

Berbagai organisasi pers dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku serta memeriksa manajemen ACC Finance Rantauprapat. “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers. Polisi harus bergerak cepat agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan tidak memicu ketakutan di kalangan jurnalis,” tegas salah satu aktivis pers di Sumatera Utara.

Premanisme Berkedok Penagihan Utang

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang marak terjadi di berbagai daerah. Perusahaan pembiayaan dinilai lalai dalam mengawasi tindakan para debt collector yang mereka pekerjakan.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar penagihan kredit dilakukan sesuai aturan hukum, tanpa kekerasan, dan tetap menghormati hak konsumen.

Polres Labuhanbatu kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap dalang di balik pengeroyokan ini. Publik menunggu langkah tegas aparat dalam menindak para pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB