Tebo // krimsusnewstv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku pada Senin malam, 26 Januari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi, tepatnya di depan Kantor Telkom, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan seorang pria berinisial ACI (20), warga Kecamatan Tebo Ulu, yang diduga kuat baru saja melakukan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga pelaku berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil interogasi awal, ACI mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar yang berdomisili di wilayah Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HEP (32) di kediamannya di Purwodadi, Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam penggeledahan di rumah HEP, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan total berat bruto 6,77 gram, tiga unit timbangan digital, plastik klip baru, alat hisap sabu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 6,98 gram bruto.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana terkait lainnya.
Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tebo.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi













