Tebo // krimsusnewstv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AS (57) yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/01/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat penggeledahan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jeki Noviardi dalam keterangan resminya, Selasa (13/01/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket kecil sabu dengan berat bruto 3,85 gram, dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai sebesar Rp1.155.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta sebuah dompet kulit yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Menurut penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambah AKP Jeki.
Di sisi lain, Polres Tebo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Aparat menilai, keterlibatan warga menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi













