Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Berprofesi Petani

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo // krimsusnewstv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AS (57) yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/01/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat penggeledahan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jeki Noviardi dalam keterangan resminya, Selasa (13/01/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket kecil sabu dengan berat bruto 3,85 gram, dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai sebesar Rp1.155.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta sebuah dompet kulit yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Menurut penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambah AKP Jeki.

Di sisi lain, Polres Tebo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Aparat menilai, keterlibatan warga menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung.

Penulis : M. Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru