Asahan // krimsusnewstv.id — Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini berada pada level darurat hukum. Penambangan tanpa izin diduga beroperasi terang-terangan di depan Polsek Prapat Janji, Jalan Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, seolah menantang kewibawaan negara dan institusi penegak hukum. 29/01/2026
Tak berhenti di situ, hasil penelusuran di lapangan mengungkap sedikitnya enam titik galian C ilegal di Jalan Rambutan, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Air Batu, serta beberapa titik galian pasir ilegal di wilayah Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Seluruh aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi IUP, IPR, maupun izin lingkungan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Ironisnya, tambang-tambang ini tetap beroperasi bebas, siang dan malam, tanpa tindakan tegas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi aliran setoran (“jatah”) kepada oknum aparat di tingkat Polsek sekitar hingga Polres Asahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ada bekingan, mana mungkin alat berat aman-aman saja. Lokasinya malah di depan kantor polisi,” ungkap warga setempat dengan nada geram.
Ancaman Pidana Tegas : Pelaku Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Secara hukum, aktivitas tambang galian C tanpa izin merupakan tindak pidana serius, bukan pelanggaran administratif. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, jika aktivitas tambang menyebabkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.”
Sedangkan kelalaian yang berdampak lingkungan juga tetap dipidana : Pasal 99 UU PPLH :
- Dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
- Jerat Berat bagi Aparat: Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin
Apabila benar terdapat oknum aparat yang membekingi, menerima setoran, atau sengaja membiarkan tambang ilegal ini beroperasi, maka perbuatan tersebut bukan pelanggaran etik semata, melainkan tindak pidana.
⚠️ Aparat dapat dijerat dengan :
- Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan),
- Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana),
- Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jika terbukti menerima gratifikasi atau setoran,
- Serta sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jika pembiaran dilakukan secara sistematis, maka ini berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir terhadap sumber daya alam.
Publik Menunggu : Hukum Ditegakkan atau Dipermalukan
Keberadaan tambang ilegal di depan kantor polisi adalah simbol telanjang kegagalan penegakan hukum. Masyarakat kini menuntut Kapolda Sumatera Utara, Divisi Propam Polri, dan Mabes Polri untuk turun langsung, melakukan penyelidikan independen, menyegel lokasi, menyita alat berat, dan memproses semua pihak tanpa pandang bulu.
Jika hukum terus diam, maka diam itu layak dicurigai sebagai persetujuan.
Dan jika aparat justru melindungi kejahatan, maka negara sedang disandera oleh tambang ilegal. Rakyat tidak butuh janji. Rakyat menunggu penangkapan.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













