Batu Bara // krimsusnewstv.id – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara menuai sorotan. Seorang warga yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP) mengaku tidak dapat dilayani di kantor Disdukcapil dan diminta kembali ke kantor kecamatan, Selasa (24/02/2026).
Menurut keterangan warga tersebut, saat mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP, salah satu pegawai menyampaikan bahwa perekaman tidak dapat dilakukan di kantor dinas. Warga diarahkan untuk melakukan perekaman di kantor kecamatan, sementara di kantor Disdukcapil hanya melayani pengambilan KTP yang telah selesai dicetak. “Di sini tidak bisa rekam, harus di kecamatan. Di sini hanya pengambilan KTP saja,” ujar warga menirukan penjelasan pegawai tersebut.
Saat awak media langsung konfirmasi untuk menjumpuai kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, salah satu pegawai menyatakan memang tidak bisa perekaman disini pak, langsung dikanor camat saja. Ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipertanyakan dari sisi regulasi, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006), pemerintah daerah melalui Disdukcapil berkewajiban memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pasal 8 dan Pasal 12 regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan penerbitan KTP elektronik.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan wajib menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan secara jelas, termasuk mekanisme, prosedur, dan lokasi pelayanan.
Apabila memang terdapat kebijakan teknis bahwa perekaman hanya dilakukan di kecamatan, maka hal tersebut semestinya disertai dengan pemberitahuan resmi yang terbuka kepada masyarakat, baik melalui papan pengumuman, media sosial resmi, maupun kanal informasi lainnya.
Alasan efisiensi atau pembatasan layanan, pegawai yang bersangkutan disebut memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya.
Beberapa warga mengaku tidak semua berdomisili dekat dengan kantor kecamatan. Ada yang sudah menempuh perjalanan cukup jauh ke kantor Disdukcapil di ibu kota kabupaten. Kebijakan tersebut dinilai justru berpotensi menambah waktu dan biaya.
“Kalau sudah sampai ke kantor Disdukcapil, kenapa tidak bisa langsung direkam di sini? Kenapa harus kembali lagi ke kecamatan?” keluh warga.
Dalam konteks pelayanan publik, prinsip kemudahan akses dan efisiensi seharusnya berpihak pada masyarakat, bukan sebaliknya. Jika perangkat perekaman memang tersedia di kecamatan, bukan berarti kantor Disdukcapil tidak dapat melayani sama sekali, kecuali ada kebijakan administratif atau teknis yang sah dan diumumkan secara resmi.
Perlu klarifikasi resmi, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdukcapil Kabupaten Batu Bara terkait mekanisme pelayanan perekaman E-KTP tersebut, termasuk apakah kebijakan itu bersifat sementara (misalnya karena gangguan alat atau jaringan) atau merupakan kebijakan permanen.
Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Apalagi, dokumen kependudukan seperti E-KTP merupakan identitas dasar yang dibutuhkan dalam berbagai urusan, mulai dari layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.
Hak dasar warga negara, administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan pelayanan diberikan tanpa hambatan yang tidak perlu, sesuai asas, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, kemudahan dan keterjangkauan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera memberikan klarifikasi resmi serta memastikan standar pelayanan yang jelas dan konsisten di seluruh wilayah.
Redaksi krimsusnewstv.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Batu Bara guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi dalam pemberitaan ini.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













