Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai timur // krimsusnewstv.id – Konflik yang berlarut-larut ini kini tidak hanya ditujukan kepada pihak perusahaan PT. Emas. Masyarakat Desa Muara Pantun juga secara terbuka meminta perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. (22/02/2026)

Warga menegaskan bahwa proses pengukuran fisik tanah telah dilakukan oleh tim dari BPN Kutai Timur pada 2021. Namun hingga memasuki tahun 2026, sertifikat hak atas tanah yang dijanjikan melalui program tersebut belum juga diterbitkan.

“Sudah lima tahun sejak pengukuran PTSL dilakukan. Tapi sampai hari ini belum ada sertifikat yang kami terima. Kami juga belum mendapatkan penjelasan resmi dari BPN Kutai Timur,” ujar salah satu tokoh masyarakat Muara Pantun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, ketidakjelasan status sertifikasi tersebut justru memperkeruh situasi di lapangan dan membuka ruang konflik dengan pihak perusahaan. Mereka menilai lambannya penerbitan sertifikat berpotensi merugikan masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan secara nyata selama bertahun-tahun.

Minta kepastian dan transparansi, masyarakat kini mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap proses PTSL di Desa Muara Pantun. Mereka meminta:

  • Kejelasan status berkas PTSL tahun 2021
  • Penjelasan resmi kepada masyarakat terkait hambatan penerbitan sertifikat
  • Percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah memenuhi syarat administrasi
Baca Juga:  Kunjungan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sejumlah Menteri ke TSTH2 Humbang Hasundutan, Dorong Inovasi Ketahanan Pangan Nasional

Warga menilai bahwa program PTSL seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, bukan justru menyisakan ketidakpastian yang berlarut-larut.

“Kalau sertifikat sudah terbit, tentu posisi kami jelas secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan karena proses administrasi yang tidak transparan,” tegas perwakilan petani.

Ujian komitmen reforma agraria, kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan reforma agraria dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Kutai Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya sertifikat PTSL tahun 2021 di Desa Muara Pantun. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, masyarakat Muara Pantun kembali menegaskan satu tuntutan utama mereka, Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang menjadi sumber penghidupan rakyat.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

2 tanggapan untuk “Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021”

  1. semoga dengan adanya berita ini pihak2 yang berwenang dapat ditangani secara serius biar petani mendapatkan keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB