Medan // krimsusnewstv.id – Ketua Gerakan Muda Peduli Ono Niha (GM-PON), Silsilah Halawa, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilainya tidak berjalan sesuai fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Senin, 02/03/3026
Menurut Silsilah, disfungsi BPD telah membuat tata kelola pemerintahan desa berjalan tanpa kontrol yang efektif, sehingga berpotensi membuka ruang penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“BPD adalah jabatan yang paling tidak berfungsi di desa saat ini. Ini membuat desa berjalan dalam kegelapan tanpa pengawasan. Ini bentuk disfungsi demokrasi desa yang harus segera diperbaiki melalui peningkatan kapasitas, transparansi, dan partisipasi aktif warga desa,” tegasnya kepada wartawan di Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, secara normatif BPD memiliki posisi sejajar dengan Kepala Desa dan bukan sebagai bawahan. Hal itu telah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Badan Permusyawaratan Desa sejatinya adalah mitra sejajar Kepala Desa yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi. Namun dalam praktiknya, banyak anggota BPD tidak memahami kapasitas dan kewenangannya yang sesungguhnya,” ujarnya.
Silsilah menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan BPD tidak optimal. Di antaranya minimnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, hingga dugaan adanya kooptasi atau kedekatan tidak sehat antara oknum BPD dengan kepala desa.
“Banyak anggota BPD merasa inferior atau takut kepada Kepala Desa, padahal mereka bukan bawahan. Bahkan saya menduga dalam beberapa kasus ada yang bermain mata, sehingga pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menambahkan, dampak utama dari tidak berfungsinya BPD adalah lahirnya pola kepemimpinan desa yang cenderung otoriter, pengelolaan dana desa yang tidak transparan, serta tersumbatnya aspirasi masyarakat.
“Banyaknya kasus dana desa saat ini bisa jadi karena BPD tidak bekerja sesuai fungsinya. Jika BPD menjalankan pengawasan secara serius dan independen, transparansi anggaran akan terjaga dan aspirasi masyarakat tidak akan tersumbat,” tambahnya.
GM-PON mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPD di desa-desa, termasuk melalui pelatihan peningkatan kapasitas, penguatan regulasi pengawasan internal, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
Silsilah menegaskan, pembenahan BPD bukan semata soal struktur, melainkan komitmen terhadap prinsip demokrasi desa yang sehat dan akuntabel.
“Jika BPD kuat dan independen, maka desa akan terang. Jika BPD lemah, desa akan berjalan dalam gelap,” pungkasnya.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













