Medan // krimsusnewstv.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (DPD GMNI Sumut) mendesak klarifikasi resmi dari KPAD Labuhanbatu Utara terkait dugaan permintaan tanda tangan pada dua lembar surat serta pembubuhan cap tiga jari oleh sejumlah anak-anak KTPHS yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Senin, 02/03/2026
Ketua DPD GMNI Sumut, Nissa Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pada 27 Februari 2026 beberapa anak KTPHS mengadukan peristiwa tersebut kepada pihaknya. Mereka mengaku dipanggil ke ruang guru, lalu dimintai keterangan oleh sejumlah oknum yang disebut sebagai pihak KPAD.
“Jadi kemarin saya ke KTPHS, beberapa anak mendatangi saya dan bercerita bahwa saat di sekolah mereka dipanggil ke ruang guru. Setelah itu ada beberapa orang datang, mereka bilang itu orang KPAD. Mereka ditanya soal penggusuran dan tempat tinggal, lalu diminta menandatangani dua lembar kertas yang mereka tidak tahu apa isinya. Bagi yang belum bisa tanda tangan, diminta membubuhkan cap tiga jari,” ujar Nissa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan anak-anak tersebut, pertemuan itu bukan kali pertama terjadi. Pasca eksekusi pada 28 Januari 2026, pihak yang disebut sebagai KPAD juga dikabarkan datang ke sekolah untuk melakukan pertemuan serupa.
“Anak-anak menyatakan setelah beberapa hari pasca penggusuran, ada pihak KPAD hadir dan memberi pertanyaan, bahkan disebutkan agar tidak memberi tahu orang tua. Lalu pada Sabtu, 28 Februari 2026, mereka datang lagi. Anak-anak menjadi takut untuk bersekolah karena merasa terus ditanya-tanya oleh orang yang tidak mereka kenal,” tambahnya.
DPD GMNI Sumut menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, mengingat anak-anak sekolah dasar belum cakap hukum dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dokumen yang mereka tandatangani.
“Anak-anak KTPHS ini masih sekolah dasar, belum cakap hukum. Mereka diminta tanda tangan itu untuk apa? Kami mengecam keras dugaan tindakan ini. Menurut kami, ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap anak di bawah umur. KPAD Labura harus segera memberikan klarifikasi terbuka. Kami khawatir surat-surat tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegas Nissa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPAD Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. DPD GMNI Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan perlindungan hak-hak anak tetap terjaga dan tidak ada praktik yang merugikan anak di bawah umur dalam situasi pasca penggusuran.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi













