Kutai timur // krimsusnewstv.id – Konflik yang berlarut-larut ini kini tidak hanya ditujukan kepada pihak perusahaan PT. Emas. Masyarakat Desa Muara Pantun juga secara terbuka meminta perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. (22/02/2026)
Warga menegaskan bahwa proses pengukuran fisik tanah telah dilakukan oleh tim dari BPN Kutai Timur pada 2021. Namun hingga memasuki tahun 2026, sertifikat hak atas tanah yang dijanjikan melalui program tersebut belum juga diterbitkan.
“Sudah lima tahun sejak pengukuran PTSL dilakukan. Tapi sampai hari ini belum ada sertifikat yang kami terima. Kami juga belum mendapatkan penjelasan resmi dari BPN Kutai Timur,” ujar salah satu tokoh masyarakat Muara Pantun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, ketidakjelasan status sertifikasi tersebut justru memperkeruh situasi di lapangan dan membuka ruang konflik dengan pihak perusahaan. Mereka menilai lambannya penerbitan sertifikat berpotensi merugikan masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan secara nyata selama bertahun-tahun.
Minta kepastian dan transparansi, masyarakat kini mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap proses PTSL di Desa Muara Pantun. Mereka meminta:
- Kejelasan status berkas PTSL tahun 2021
- Penjelasan resmi kepada masyarakat terkait hambatan penerbitan sertifikat
- Percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah memenuhi syarat administrasi
Warga menilai bahwa program PTSL seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, bukan justru menyisakan ketidakpastian yang berlarut-larut.
“Kalau sertifikat sudah terbit, tentu posisi kami jelas secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan karena proses administrasi yang tidak transparan,” tegas perwakilan petani.
Ujian komitmen reforma agraria, kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan reforma agraria dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Kutai Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya sertifikat PTSL tahun 2021 di Desa Muara Pantun. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu, masyarakat Muara Pantun kembali menegaskan satu tuntutan utama mereka, Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang menjadi sumber penghidupan rakyat.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi













