Masyarakat Minta Keadilan, Sengketa Tanah Desa Muara Pantun Memanas: Petani Tuding PT EMAS Serobot Lahan dan Rusak Sawit Warga

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Konflik agraria kembali memanas di KM 73 Kornogi, Desa Muara Pantun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sejumlah petani setempat menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman kelapa sawit yang mereka kelola oleh perusahaan PT EMAS. (22/02/2026)

Ketegangan antara warga dan perusahaan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, namun memasuki babak baru pada 2024 setelah perusahaan masuk ke lokasi yang selama ini dikelola masyarakat.

Berawal dari penguasaan lahan Sejak 2016, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga, lahan yang menjadi objek sengketa mulai dibuka dan digarap masyarakat sejak 2016. Warga mengklaim mengelola lahan tersebut secara nyata, terus-menerus, dan terbuka tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun pada saat itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2017, PT EMAS disebut mengklaim memiliki izin lokasi. Namun menurut masyarakat, saat itu lahan tersebut masih berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SRS, sehingga mereka menilai PT EMAS belum memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun mengelola area tersebut.

SKT Terbit, bantuan bibit sawit diberikan, tahun 2018, Pemerintah Desa Muara Pantun menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada warga yang menguasai dan mengelola lahan. Warga juga menyebut bahwa perusahaan perkebunan PT Sinar Mas melalui Koperasi Etam Sejahtera memberikan bantuan bibit kelapa sawit kepada petani, yang oleh masyarakat dipandang sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan dan penguasaan lahan mereka.

Pada 2019, kepala desa muara Pantun mengajukan permohonan kepada PT SRS untuk mencabut izin HGU yang dinilai terlantar sejak 2008 hingga 2018. Permohonan tersebut dikabulkan, dan pada 6 September 2019, PT SRS resmi mencabut izin HGU di lokasi tersebut.

Pencabutan itu sempat memunculkan harapan baru bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Proses PTSL dan harapan sertifikasi pada 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melakukan pengukuran fisik tanah milik warga sebagai bagian dari proses sertifikasi.

Baca Juga:  Wartawan Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Desa di Serdang Bedagai Perkuat Transparansi dan Pembangunan Desa

Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengakuan administratif atas penguasaan mereka. Namun hingga kini, status akhir sertifikasi disebut belum sepenuhnya tuntas.

Pada tahun 2024: ketegangan memuncak, situasi memanas pada 2024 ketika PT EMAS masuk ke lokasi yang disengketakan. Warga menuding perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan yang telah lama mereka kelola, bahkan diduga merusak tanaman kelapa sawit tanpa adanya penyelesaian hak, ganti rugi, maupun putusan pengadilan.

PT EMAS berdalih telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2019. Namun masyarakat menegaskan bahwa IUP merupakan izin operasional perkebunan, bukan serta-merta hak atas tanah.

“Kalau memang punya izin usaha, itu bukan berarti bisa langsung menguasai tanah yang sudah kami kelola bertahun-tahun. Kami punya SKT, ada proses PTSL, dan ada sejarah penguasaan yang jelas,” ujar salah satu perwakilan petani kepada krimsusnewstv.id.

Masyarakat minta negara hadir, petani Desa Muara Pantun kini meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan untuk turun tangan secara objektif dan profesional. Mereka berharap ada perlindungan hukum atas hak penguasaan tanah yang telah mereka kelola secara sah dan terbuka selama bertahun-tahun.

Konflik ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menyelesaikan sengketa agraria secara adil dan berimbang, terlebih ketika berhadapan dengan korporasi berskala besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT EMAS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman tanaman warga. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat muara pantun menegaskan satu tuntutan utama: keadilan atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021
Kodaeral I/Belawan Laksda TNI Deny Septiana Diskusi Strategis Bersama Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Sistem Pertahanan dan Tata Kelola Kelembagaan
Refleksi Satu Tahun Bobby–Surya: Setia kepada Sumber sebagai Jalan Ideologis Pembangunan
Dukungan Menguat, Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias Jadi Aspirasi Bersama
Tindak Lanjut: KA SPPG MBG Gunungsitoli Bungkam, Korwil BGN Diduga Blokir Nomor Wartawan
Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,4 Miliar
DPC PELITA PRABU Soroti Isu Rekomendasi Impor Babi, Dinas Tegaskan Belum Ada Izin Resmi
Gawat.!!! Toko Berkedok Kosmetik di Cengkareng Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:44 WIB

Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:22 WIB

Masyarakat Minta Keadilan, Sengketa Tanah Desa Muara Pantun Memanas: Petani Tuding PT EMAS Serobot Lahan dan Rusak Sawit Warga

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:38 WIB

Kodaeral I/Belawan Laksda TNI Deny Septiana Diskusi Strategis Bersama Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Sistem Pertahanan dan Tata Kelola Kelembagaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:59 WIB

Refleksi Satu Tahun Bobby–Surya: Setia kepada Sumber sebagai Jalan Ideologis Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:38 WIB

Dukungan Menguat, Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias Jadi Aspirasi Bersama

Berita Terbaru