Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Kekecewaan masyarakat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Kabupaten Kutai Timur akhirnya memuncak. Setelah menunggu hampir lima tahun tanpa kepastian, warga resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Selasa (24/02/2026).
Dalam surat yang diterima redaksi, masyarakat menuntut kejelasan atas belum diterbitkannya sertifikat hak milik mereka, meskipun seluruh persyaratan administrasi dan teknis disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan sejak 2021.
Empat tahun tanpa kepastian, program PTSL merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh dan sistematis kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di kutai timur, program tersebut dinilai belum berjalan optimal. Warga menyebut, sejak pendataan dan pengukuran dilakukan pada 2021, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan hingga memasuki 2026.
“Sudah hampir lima tahun kami menunggu. Tidak ada penjelasan tertulis, tidak ada jadwal pasti,” tulis perwakilan warga dalam surat pengaduan tersebut.
Menurut keterangan warga, selama ini alasan yang disampaikan secara lisan berkaitan dengan keberadaan izin perusahaan perkebunan PT EMAS di wilayah tersebut. Namun masyarakat menilai, alasan itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda atau menggugurkan hak kepemilikan mereka.
Soroti legalitas dan produksi perusahaan, warga juga menyoroti fakta bahwa perkebunan PT EMAS disebut telah beroperasi dan berproduksi. Sementara berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, perusahaan tersebut dikabarkan baru mengantongi izin lokasi (Izin Lokasi/ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian batas wilayah dan legal standing atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia.
Tiga tuntutan resmi, dalam pengaduannya, warga secara tegas meminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur untuk :
1. Memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai alasan keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL Tahun 2021.
2. Menetapkan dan menyampaikan jadwal penyelesaian yang jelas dan terukur.
3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk keseriusan warga dalam menuntut kepastian hukum.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konstitusional untuk mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di kemudian hari.
Dampak sosial dan ekonomi, keterlambatan penerbitan sertifikat tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi warga. Tanpa sertifikat resmi, lahan yang telah digarap turun-temurun tidak dapat dijadikan agunan permodalan ke lembaga keuangan maupun dikembangkan secara optimal.
Selain itu, ketidakjelasan status lahan dinilai berpotensi memicu sengketa berkepanjangan, baik antara warga dengan perusahaan maupun antar sesama masyarakat.
“Bagi kami, sertifikat bukan sekadar kertas. Itu adalah jaminan hak dan masa depan keluarga,” ungkap salah satu warga.
Menunggu klarifikasi resmi, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen PT EMAS, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap pemerintah hadir memberikan solusi konkret, transparan, dan berkeadilan. Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi













