Sertifikat PTSL 2021 Tak Kunjung Terbit, Warga Kutai Timur Resmi Adukan ke Kantor Pertanahan

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Kekecewaan masyarakat peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Kabupaten Kutai Timur akhirnya memuncak. Setelah menunggu hampir lima tahun tanpa kepastian, warga resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Selasa (24/02/2026).

Dalam surat yang diterima redaksi, masyarakat menuntut kejelasan atas belum diterbitkannya sertifikat hak milik mereka, meskipun seluruh persyaratan administrasi dan teknis disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan sejak 2021.

Empat tahun tanpa kepastian, program PTSL merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh dan sistematis kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di kutai timur, program tersebut dinilai belum berjalan optimal. Warga menyebut, sejak pendataan dan pengukuran dilakukan pada 2021, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan hingga memasuki 2026.

“Sudah hampir lima tahun kami menunggu. Tidak ada penjelasan tertulis, tidak ada jadwal pasti,” tulis perwakilan warga dalam surat pengaduan tersebut.

Menurut keterangan warga, selama ini alasan yang disampaikan secara lisan berkaitan dengan keberadaan izin perusahaan perkebunan PT EMAS di wilayah tersebut. Namun masyarakat menilai, alasan itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda atau menggugurkan hak kepemilikan mereka.

Soroti legalitas dan produksi perusahaan, warga juga menyoroti fakta bahwa perkebunan PT EMAS disebut telah beroperasi dan berproduksi. Sementara berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, perusahaan tersebut dikabarkan baru mengantongi izin lokasi (Izin Lokasi/ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian batas wilayah dan legal standing atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Presiden dan Kapolri Tinjau Lokasi Banjir dan Pemasangan Jembatan Bailey di Bireuen

Tiga tuntutan resmi, dalam pengaduannya, warga secara tegas meminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur untuk :

1. Memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai alasan keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL Tahun 2021.

2. Menetapkan dan menyampaikan jadwal penyelesaian yang jelas dan terukur.

3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk keseriusan warga dalam menuntut kepastian hukum.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konstitusional untuk mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di kemudian hari.

Dampak sosial dan ekonomi, keterlambatan penerbitan sertifikat tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi warga. Tanpa sertifikat resmi, lahan yang telah digarap turun-temurun tidak dapat dijadikan agunan permodalan ke lembaga keuangan maupun dikembangkan secara optimal.

Selain itu, ketidakjelasan status lahan dinilai berpotensi memicu sengketa berkepanjangan, baik antara warga dengan perusahaan maupun antar sesama masyarakat.

“Bagi kami, sertifikat bukan sekadar kertas. Itu adalah jaminan hak dan masa depan keluarga,” ungkap salah satu warga.

Menunggu klarifikasi resmi, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen PT EMAS, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah hadir memberikan solusi konkret, transparan, dan berkeadilan. Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firman Jaya Daeli Bertemu Hermon Dekristo, Bahas Supremasi Hukum dan Pembangunan Daerah
Satu Tahun Kepemimpinan Ya’atulo Gulo: Antara Retorika Perubahan dan Realita di Lapangan
Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021
Masyarakat Minta Keadilan, Sengketa Tanah Desa Muara Pantun Memanas: Petani Tuding PT EMAS Serobot Lahan dan Rusak Sawit Warga
Kodaeral I/Belawan Laksda TNI Deny Septiana Diskusi Strategis Bersama Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Sistem Pertahanan dan Tata Kelola Kelembagaan
Refleksi Satu Tahun Bobby–Surya: Setia kepada Sumber sebagai Jalan Ideologis Pembangunan
Dukungan Menguat, Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias Jadi Aspirasi Bersama
Tindak Lanjut: KA SPPG MBG Gunungsitoli Bungkam, Korwil BGN Diduga Blokir Nomor Wartawan
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:34 WIB

Firman Jaya Daeli Bertemu Hermon Dekristo, Bahas Supremasi Hukum dan Pembangunan Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 13:52 WIB

Sertifikat PTSL 2021 Tak Kunjung Terbit, Warga Kutai Timur Resmi Adukan ke Kantor Pertanahan

Senin, 23 Februari 2026 - 08:41 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Ya’atulo Gulo: Antara Retorika Perubahan dan Realita di Lapangan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:44 WIB

Masyarakat Desak Kementerian ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL 2021

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:22 WIB

Masyarakat Minta Keadilan, Sengketa Tanah Desa Muara Pantun Memanas: Petani Tuding PT EMAS Serobot Lahan dan Rusak Sawit Warga

Berita Terbaru