Kutai Timur // krimsusnewstv.id – Minggu, 01 maret 2026 – Polemik tak kunjung terbitnya sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 milik masyarakat Desa Muara Pantun kembali memanas. Kepala Desa Muara Pantun, Muhamad Ali Firdaus, pada 15 Oktober 2024 yang lalu telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur untuk meminta kejelasan atas mandeknya penerbitan sertifikat warganya.
Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Ali Firdaus menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat adalah asli dan sah secara administrasi. Ia menyatakan lahan tersebut telah lama dikuasai warga sebelum adanya aktivitas perusahaan.
“Saya datang untuk memperjuangkan hak masyarakat. SKT itu sah dan diterbitkan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak BPN Kutai Timur, menurut keterangan kepala desa, menyampaikan bahwa sertifikat PTSL tahun 2021 belum dapat diterbitkan karena terdapat izin milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) di atas lahan tersebut. Perusahaan itu diketahui memiliki izin lokasi (ILOK) tahun 2017 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2019.
Namun, kepala desa mempertanyakan konsistensi dan transparansi BPN dalam proses tersebut. Ia mengungkapkan kejanggalan saat proses pengukuran dilakukan oleh tim BPN beberapa tahun lalu.
“Kalau memang ada izin PT EMAS di atas lahan masyarakat, kenapa waktu tim BPN turun ukur tidak ada terdeteksi izin itu? Kenapa setelah pengukuran selesai dan bertahun-tahun kemudian baru disampaikan ada izin PT EMAS? Kenapa tidak disampaikan sejak awal saat proses pengukuran?” ujar Muhamad Ali Firdaus.
Ia menilai, apabila sejak awal ada keterangan resmi terkait tumpang tindih izin, pemerintah desa dan masyarakat dapat segera melakukan klarifikasi atau penyelesaian administratif. Keterlambatan informasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan PTSL.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, izin ILOK 2017 dan IUP 2019 milik PT EMAS tersebut disebut berada di atas lahan yang pada saat itu masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SRS yang masih aktif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih perizinan dan persoalan tata kelola pertanahan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Sejumlah warga Desa Muara Pantun mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Sertifikat PTSL yang seharusnya menjadi bentuk legalisasi aset dan perlindungan hak justru tertahan tanpa kejelasan waktu penyelesaian.
Kepala Desa Muara Pantun mendesak agar BPN Kutai Timur memberikan penjelasan tertulis dan transparan terkait dasar hukum penundaan penerbitan sertifikat tersebut. Ia juga meminta dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh guna memastikan tidak ada hak masyarakat yang dikorbankan akibat persoalan administratif atau tumpang tindih izin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kutai Timur maupun PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera belum memberikan keterangan resmi. Krimsusnewstv.id akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan persoalan ini demi menghadirkan informasi yang tajam, aktual, dan terpercaya.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi













